Bos OJK Beri Lampu Hijau Perpanjangan Restrukturisasi KUR

Bisnis.com,02 Agt 2024, 13:50 WIB
Penulis: Arlina Laras
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kedua kanan), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar berbincang di sela-sela konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Jumat (2/82024). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung perpanjangan restukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dijalankan Pemerintah yang pada dasarnya sejalan dgn ketentuan, yaitu POJK Kualitas Aset dan POJK No 40 tahun 2019. 

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan hal ini terkait restrukturisasi kepada debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha. Oleh karena itu, kerangka regulasi yang ada telah tersedia dan siap untuk dilaksanakan dan dioperasionalisasi sesuai dengan restruktukturisasi KUR.

“[Ini] dilakukan untuk mendorong kinerja UMKM nasional seperti yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian dalam Rapat Komite Pengarah KUR bulan Juli lalu,” ujarnya dalam Konferensi Pers KSSK III Tahun 2024, Jumat (2/8/2024).

Sebelumnya, Mahendra memastikan OJK tidak akan menerbitkan regulasi baru di tengah usulan pemerintah untuk memperpanjang masa restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

“Enggak perlu [diterbitkan POJK],” katanya saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (1/8/2024). 

Mahendra mengatakan bahwa OJK memang telah mengatur mekanisme restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal, yang memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik. 

Lebih lanjut, Mahendra mengatakan perpanjangan restrukturisasi KUR yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kredit tersebut masuk masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19. 

“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” jelasnya. 

Namun demikian, Mahendra mengatakan bahwa pemerintah memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu. 

“Ini yang sedang dimatangkan timnya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM,” kata dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan stimulus restrukturisasi kredit, khususnya segmen KUR.

Airlangga menegaskan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit KUR berlaku untuk akad kredit yang dilakukan pada periode 2022. 

“Kan sudah [diputuskan], khusus untuk KUR, yang berbasis akad kredit 2022,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini