Bisnis.com, JAKARTA - Di bawah adalah besaran iuran BPJS Kesehatan per Agustus 2024 yang harus dibayar oleh peserta, jelang kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus.
Rencana penghapusan kelas BPJS Kesehatan bukan rahasia lagi. Isu ini bahkan sudah berembus sejak akhir tahun 2023.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sampai saat ini dirinya masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“[Terkait penghapusan iuran BPJS] tanya ke Pak menkes, ke pak Menkes. [Saat ini Permennya] masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” ujar Jokowi Mei 2024 lalu.
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Sebab KRIS nantinya hanya akan mengurusi masalah nonmedis alias terkait pelayanan di rumah sakit.
"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron Mukti yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin, terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS.
Mengacu pada hal tersebut, hingga saat ini, iuran yang harus disetorkan masyarakat kepada pemerintah masih sama.
Dengan demikian, BPJS masih akan meminta peserta membayar iuran seperti biasanya.
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus diayarkan pada Agustus 2024 ini...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel