Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka jalan perpanjangan kembali kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19, namun khusus bagi segmen kredit usaha rakyat (KUR). Di tengah munculnya wacana perpanjangan, seperti apa kondisi kredit restrukturisasi perbankan?
Untuk diketahui, kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan pemerintah mulai Maret 2020. Kemudian, kebijakan tersebut telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Baru-baru ini, pemerintah mengusulkan perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025. Adapun, yang menjadi perhatian dari perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19 tersebut adalah segmen KUR.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK membuka jalan atas kebijakan restrukturisasi kepada debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha.
Adapun, kerangka regulasi yang ada telah tersedia dan siap untuk dilaksanakan, serta dioperasionalisasi sesuai dengan restruktukturisasi KUR.
“[Ini] dilakukan untuk mendorong kinerja UMKM nasional seperti yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian dalam Rapat Komite Pengarah KUR bulan Juli lalu,” ujarnya dalam Konferensi Pers KSSK III Tahun 2024, Jumat (2/8/2024).
Di sisi lain, OJK memang telah mengatur mekanisme restrukturisasi yang dilakukan dalam kondisi normal. Aturan ini memungkinkan lembaga keuangan untuk memberikan restrukturisasi bagi debitur yang memiliki potensi dan prospek yang tetap baik.
Mahendra mengatakan perpanjangan restrukturisasi KUR yang diusulkan pemerintah juga merupakan kredit yang akad pada periode 2022, sehingga kredit tersebut masuk dalam masa normal, bukan pada periode pandemi Covid-19.
“Itu justru keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana. Tapi, kalau benar 2022, itu kembali lagi sudah masuk periode normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada,” jelasnya.
Namun demikian, Mahendra mengatakan bahwa pemerintah memang menyampaikan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu. “Ini yang sedang dimatangkan timnya Pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koperasi dan UKM,” kata dia.
Kondisi Restrukturisasi Kredit di BRI hingga BNI
Seiring dengan usulan perpanjangan restrukturisasi kredit Covid-19, sejumlah bank telah mencatatkan penyusutan nilai restrukturisasi kreditnya.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) misalnya mencatatkan nilai restrukturisasi kredit Covid-19 sebesar Rp31,8 triliun per Juni 2024, susut dibandingkan nilai restrukturisasi kredit Covid-19 kuartal sebelumnya atau Maret 2024 Rp41,5 triliun.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan setelah berakhirnya restrukturisasi kredit Covid-19 pada Maret 2024, BRI menyiapkan diri dengan pencadangan yang kuat.
"Kemudian, ada rencana pemerintah memperpanjang relaksasi. BRI pada prinsipnya sepanjang sesuai ketentuan aturannya, kami tunduk. Kalau diakhiri kami ikuti, kalau diperpanjang selama jelas aturannya, kami ikuti," tuturnya.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mencatatkan nilai restrukturisasi kredit Covid-19 sebesar Rp15,3 triliun per Juni 2024, susut dibandingkan kuartal sebelumnya Rp18,1 triliun. Adapun, hingga Juni 2024, total restrukturisasi kredit di BMRI mencapai Rp45,1 triliun.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) mencatatkan nilai restrukturisasi kredit Covid-19 sebesar Rp26,33 triliun per Juni 2024, susut dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp29,51 triliun. Total restrukturisasi kredit di BBTN telah mencapai Rp58,03 triliun per Juni 2024.
Semenatara itu, PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) telah mencatatkan jumlah restrukturisasi kredit mencapai Rp13,6 triliun per Juni 2024, susut dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau per Juni 2023, sebesar Rp29,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel