916 Sanksi Dijatuhkan OJK untuk Industri Dana Pensiun hingga Asuransi

Bisnis.com,05 Agt 2024, 15:34 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono./Bisnis - Akbar.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan pengembangan di industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PDP).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan beberapa langkah yang telah diambil oleh regulator berfungsi untuk meningkatkan stabilitas dan kepercayaan dalam industri ini.

Dia menjelaskan selama semester I/2024, OJK telah mengeluarkan 916 sanksi terhadap berbagai pelanggaran di industri PDP. OJK juga melakukan pengawasan khusus kepada 8 perusahaan asuransi dan 15 dana pensiun. Dari jumlah itu, dua dana pensiun saat ini sedang dalam proses pembubaran.

Dari sisi penguatan, Ogi menjelaskan pada 8 Juli 2024, OJK meluncurkan inisiatif peta jalan Dana Pensiun yang bertujuan untuk memperkuat stabilitas dan kepercayaan pada industri dana pensiun.

Ogi juga menyampaikan bahwa OJK sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Dalam strategi penyusunan SDM ini, kami juga akan menyempurnakan laporan berkala untuk memastikan bahwa semua kebijakan dan regulasi yang diterapkan dapat diikuti dengan baik," jelas Ogi.

Selain itu, OJK sedang melakukan penyesuaian format laporan asuransi dan reasuransi agar sejalan dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. "Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi," tambah Ogi.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi industri keuangan Indonesia, memastikan bahwa sektor ini tetap kuat, stabil, dan terpercaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini