Gara-Gara Serakah, Masyarakat RI Banyak Terjebak Modus Penipuan

Bisnis.com,05 Agt 2024, 18:37 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi penipuan online. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 mencatatkan indeks literasi keuangan masyarakat berada pada level 65,43%. Sayangnya, seiring dengan tingginya literasi keuangan, masih banyak yang juga terjebak dalam modus penipuan (scam). 

Secara sederhana, persentase tersebut bisa diartikan bahwa dari setiap 100 orang yang disurvei pada kisaran usia 15-79 tahun, sekitar 65 orang memiliki tingkat literasi keuangan yang baik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi pun mengatakan meski tingkat pemahaman masyarakat terhadap literasi keuangan cukup tinggi, seringkali masih terdapat kesenjangan dalam perilaku finansial mereka.

“[Misal] tingkat pemahaman masyarakat tersebut yang sepertinya sudah cukup tinggi, seringkali masih kalah dengan perilaku yang disebabkan greedy [rakus], serakah, dan maunya serba cepat, instan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).

Sebagaimana diketahui, survei SNLIK harus dilakukan dengan memenuhi lima aspek yaitu pengetahuan, keyakinan, keterampilan, sikap, dan perilaku. 

Wanita yang kerap disapa Kiki ini menyebut, selain penguatan literasi dan pemahaman keuangan dari OJK, penguatan regulasi hingga penegakan hukum juga perlu dilakukan secara kolaboratif oleh semua pihak.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan OJK juga terus menekankan edukasi dengan terus masyarakat untuk memperhatikan 2L, yaitu Legal dan Logis. 

Legal maksudnya cek legalitas/perizinan perusahaan maupun produk yang ditawarkan. Sementara logis artinya memahami rasionalitas imbal hasil/keuntungan yang ditawarkan.  

“[2L] ini selalu masuk dalam berbagai modul edukasi kita dan kita ajarkan untuk tidak memberikan data identitas pribadi secara semborono supaya tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya. 

Dari sisi regulasi, kata Kiki, sudah ada UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang spesifik mengatur pelanggaran skema penipuan di sektor keuangan yang sekarang semakin canggih. 

Dalam P2SK disebutkan bahwa mereka yang melakukan aktivitas keuangan ilegal dan merugikan masyarakat, bisa didenda dari Rp1 miliar hingga Rp1 triliun dan penjara sampai 10 tahun.

“Dari sisi penegakan hukum OJK juga mendorong penegakan dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal [Satgas PASTI] dan mendorong pembentukan anti-scam center,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, hasil SNLIK 2024 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan penduduk Indonesia mencapai 65,43%, sementara indeks inklusi keuangan mencapai 75,02%.

Survei tahun ini juga mencakup tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Hasilnya menunjukkan indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11%, dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%.

Khusus perbankan, indeks literasi keuangan mencapai level 64,05% dan level 34,58% untuk tingkat literasi perbankan syariah. Sementara, untuk inklusi perbankan mencapai 68,88% dan inklusi perbankan syariah mencapai 8,7%.

Kiki mengungkapkan salah satu faktor di perbankan sangat tinggi, lantaran produk keuangan perbankan telah dikenal masyarakat luas, bahkan sejak usia dini. 

Hal ini tercermin dari upaya OJK yang meningkatkan inklusi dan literasi keuangan sejak dini secara intensif lewat Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).

Program KEJAR diluncurkan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah. Program ini diikuti oleh seluruh bank yang telah memiliki produk tabungan simpanan pelajar (SimPel) dan tabungan anak atau pelajar.

“Kami bisa sampaikan untuk program KEJAR sudah mencapai Rp32,8 triliun, yang dimiliki oleh 57 juta pelajar. Kemudian, SimPel terus kita tingkatkan. Artinya, produk sederhana, mudah diakses dan jangakauan luas,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini