Tanggapi Putusan MA soal Pinjol, OJK Siapkan Aturan Baru

Bisnis.com,05 Agt 2024, 18:11 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Jumat (15/12/2023)./Bisnis - Eusebio Chrysnamurti.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sejumlah langkah menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pinjaman online (pinjol).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati putusan Mahkamah yang di antaranya meminta penguatan hukum mengenai pinjol.

“Atas hal tersebut OJK telah dan terus melakukan upaya penguatan P2P lending dengan menerbitkan roadmap LPBBTI [layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi] 2023-2028,” katanya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara virtual, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, pihaknya juga melakukan penyempurnaan ketentuan P2P lending melalui penguatan kelembagaan, manajemen risiko, serta tata kelola dan perlindungan konsumen. Upaya ini, menurut Agusman, juga mencakup penguatan dukungan terhadap sektor produktif dan UMKM.

Kemudian, dia menyebut bahwa OJK sedang menyusun rancangan pengaturan mengenai penerapan manajemen risiko bagi industri PVML.

Penyusunan beleid tersebut merupakan amanat dari Undang-undang (UU) No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Hal itu dilakukan sebagai penyempurnaan pengaturan POJK yang berlaku tentang penerapan manajemen risiko bagi lembaga jasa keuangan non-bank yang telah berlaku selama ini,” pungkas Agusman.

Berdasarkan catatan Bisnis, MA mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 19 warga melalui citizen lawsuit terkait dengan pinjaman online pada 24 April 2024. 

Dalam keputusan tersebut, MA meminta Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) untuk membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum bagi seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga dituntut untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital untuk membuat regulasi yang memastikan izin pendaftaran sebagai syarat bagi aplikasi peer-to-peer (P2P) lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia. 

Lebih lanjut, MA juga memerintahkan Menkominfo untuk membuat sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjaman online dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjaman online. 

“Memerintahkan tergugat IV [Menkominfo] untuk melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dalam praktik pinjam-meminjam dalam aplikasi aplikasi P2P lending atau pinjaman online,” imbuh MA dalam putusannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini