OJK Catat Penarikan Kredit dari Pinjol Naik 26,73%, Tembus Rp66,79 Triliun

Bisnis.com,05 Agt 2024, 19:45 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Ilustrasi fintech. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan pada industri pinjaman online (pinjol) alias peer-to-peer (P2P) lending sebesar Rp66,79 triliun pada semester I/2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK Agusman mengatakan total pembiayaan ini naik signifikan yakni mencapai 26,73% secara tahunan (year-on-year/yoy)..

“Pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan di bulan Juni 2024 terus meningkat menjadi 26,73% year-on-year,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring, Senin (5/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan perhitungan Mei lalu dengan persentase kenaikan 25,44%.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat alias TWP90 pada bulan ini tercatat dalam kondisi terjaga di posisi 2,79%, selisih tipis dibandingkan bulan Mei sebesar 2,91%.

Agusman lantas mengungkapkan bahwa sejumlah perusahaan multifinance dan fintech P2P lending belum memenuhi aturan modal minimum per Juni 2024.

Pihaknya melaporkan sebanyak 7 dari 147 perusahaan multifinance belum memenuhi modal minimum senilai Rp100 miliar. Jumlah ini tidak berubah dibandingkan dengan Mei 2024.

"Lalu, 28 dari 98 P2P lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar yang mulai berlaku pada 4 Juni 2024," terangnya.

Adapun, Pasal 50 Peraturan OJK (POJK) No. 10/2022 mengatur bahwa penyelenggara P2P lending wajib memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Hingga 1 tahun sejak aturan itu diundangkan, P2P lending paling sedikit memiliki modal Rp2,5 miliar. Lalu, 2 tahun sejak POJK diundangkan paling sedikit ekuitas P2P lending Rp7,5 miliar.

Sementara, ekuitas P2P lending paling sedikit Rp12,5 miliar berlaku 3 tahun sejak aturan itu diundangkan. Oleh karena itu, jumlah penyelenggara pinjol legal yang belum memenuhi ekuitas minimum pun meningkat dari 1 perusahaan pada Mei 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini