OJK: Bank Blokir 6.000 Rekening untuk Berantas Judi Online

Bisnis.com,05 Agt 2024, 21:10 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
ILUSTRASI JUDI ONLINE Warga mengakses platform judi online di Jakarta, Rabu (24/1/2024). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sektor perbankan telah melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dalam rangka pemberantasan judi online.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut bahwa pemblokiran itu dilakukan atas permintaan pihaknya, dengan urgensi bahwa judi online yang berdampak luas pada perekonomian negara dan sektor keuangan.

“Atas permintaan OJK, perbankan melakukan pemblokiran terhadap sekitar 6.000 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika,” katanya dalam jumpa pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) secara daring, Senin (5/8/2024).

Lebih lanjut, pihaknya juga meminta sektor perbankan untuk menutup rekening yang berada dalam satu Customer Identification File (CIF) yang sama.

Menurut Mahendra, terdapat kecenderungan pola transaksi serupa dari rekening dengan pemilik yang sama untuk praktik ilegal.

Itu sebabnya, OJK meminta bank untuk menghentikan akses terhadap rekening tersebut sekaligus memasukkan nama pemiliknya ke daftar hitam (blacklist).

Diberitakan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenangan OJK dalam pemberantasan judi online.

"Regulator juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK," terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).

Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).

Menurut Dian, berbagai upaya dilakukan bank untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Upaya ini mulai dari menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.

Selain itu, pihak bank juga disebutnya melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini