Aduan Warga RI ke OJK Paling Banyak soal Fintech

Bisnis.com,06 Agt 2024, 09:04 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Karyawati beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (18/12/2023). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga 31 Juli 2024 belasan ribu pengaduan masyarakat terkait lembaga jasa keuangan. Sektor financial technology (fintech) mendominasi aduan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pengaduan yang masuk melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sampai dengan akhir Juli 2024 tercatat sebanyak 17.003 pengaduan.

Aduan sektor fintech mencatatkan angka paling besar, disusul oleh industri perbankan dan perusahaan pembiayaan.

"Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank [IKNB] lainnya," ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024).

Selain itu, sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Juli 2024, OJK menerima pengaduan entitas illegal sebanyak 10.104 pengaduan. Aduan pinjaman online (pinjol) ilegal mencatatkan jumlah paling besar, yaitu sebanyak 9.596 pengaduan.

Sementara, pengaduan investasi ilegal tercatat sebanyak 508 pengaduan. Kiki, sapaan akrab Friderica, menambahkan OJK juga telah memberikan sanksi dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen.

Pada periode 1 Januari s.d 25 Juli 2025 OJK memberikan sanksi 171 Surat Peringatan Tertulis kepada 127 PUJK; 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

"Selain itu, pada tahun 2024 [per 25 Juli 2024] terdapat 164 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total kerugian Rp110.263.395.457," jelasnya.

Tak hanya itu, dalam pengawasan perilaku perusahaan jasa keuangan (market conduct) OJK juga melakukan penegakan ketentuan berupa sanksi sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK dan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini