Konten Premium

Menanti Akhir Wacana Menahun Wajib Asuransi TPL

Bisnis.com,07 Agt 2024, 11:00 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi & Oktaviano DB Hana
Pekerja beraktivitas di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Wacana menahun implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) tampaknya akan menuju akhir.

Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pelaksanaan, berupa Peraturan Pemerintah (PP), bagi implementasi wajib asuransi TPL. 

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut memungkinkan pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini