Bisnis.com, JAKARTA — Wacana menahun implementasi asuransi wajib kendaraan bermotor berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL) tampaknya akan menuju akhir.
Setelah bertahun-tahun hanya menjadi wacana, Pemerintah saat ini tengah menyiapkan peraturan pelaksanaan, berupa Peraturan Pemerintah (PP), bagi implementasi wajib asuransi TPL.
PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU tersebut memungkinkan pemerintah untuk membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan, termasuk asuransi TPL, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.