Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkap loyonya kinerja pasar modal berimbas pada penurunan signifikan hasil investasi perusahaan asuransi jiwa. Lantas apakah ini bakal bersifat permanen atau hanya sementara?
Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menilai tak hanya perusahaan asuransi jiwa saja yang kena ‘getah’ dari lesunya kinerja pasar modal, akan tetapi industri bisnis lainnya yang berhubungan langsung juga pun ikut terdampak.
“Bagi asuransi jiwa, lesunya pasar modal itu dianggap bersifat sementara,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (7/8/2024).
Di sisi lain, kata Togar, situasi jangka pendek begitu tidak akan mempengaruhi kebijakan investasi perusahaan asuransi jiwa. Hal ini disebabkan nature produk-produk asuransi jiwa kebanyakan bersifat jangka panjang.
Dia menegaskan bukan berarti jika pasar modal mengalami kelesuan, membuat perusahaan asuransi jiwa pada cut loss dan switch (beralih) ke instrumen investasi lainnya. “Itu enggak akan mereka lakukan,” ucapnya.
Adapun, pada penutupan perdagangan hari ini Rabu (7/8/2024), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan hari ini tercatat berada di level 7.212. Kinerja IHSG masih tercatat underperform 0,83% sejak awal tahun atau year to date (YTD).
Sebagaimana diketahui, hasil investasi perusahaan asuransi jiwa melorot hingga sebesar 29,99% yoy menjadi Rp11,46 triliun pada Juni 2024.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, mengatakan penurunan hasil investasi terbesar terjadi pada lini usaha PAYDI, khususnya hasil investasi dari instrumen saham dan reksadana.
“Asuransi jiwa sendiri memiliki penempatan yang cukup signifikan pada instrumen saham dan reksadana, masing-masing sebesar 26% dan 14% dari total investasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, penyebab penurunan hasil investasi tidak terlepas dari pengaruh kondisi pertumbuhan ekonomi terutama saat arus investasi di pasar modal tertekan. Hal ini berdampak terhadap kinerja sektor pasar modal dimana pergerakan IHSG yang turun hingga 6% lebih dari awal tahun.
Adapun, untuk mengantisipasi penurunan hasil investasi pada instrumen saham dan reksadana, perusahaan asuransi perlu meninjau kembali strategi investasinya dan melakukan shifting ke instrumen yang memberikan return lebih baik.
Perusahaan asuransi harus berpegang pada prinsip liability driven investment, guna memastikan kecukupan investasi dan ketepatan/timing likuiditas yang diperlukan untuk membayar manfaat kepada pemegang polis di waktu yang akan datang.
“Dengan kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan apabila ke depannya akan terdapat perubahan alokasi aset investasi di industri asuransi,” ujar Ogi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel