Bisnis.com, JAKARTA — Bertambah lagi jumlah dana pensiun program manfaat pasti yang gugur. Sorotan pun tertuju pada program pensiun manfaat pasti yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Berdasarkan pengumuman di laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. Pembubaran itu termuat dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) No. KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia.
“Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia,” demikian tulis OJK dalam informasi resmi yang dirilis, Kamis (1/8/2024).