Konten Premium

Dana Pensiun Berguguran, Senja Kala Program Manfaat Pasti?

Bisnis.com,08 Agt 2024, 11:00 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Siluet pengunjung mencari informasi literasi keuangan di stan OJK saat Festival Ekonomi Keuangan Digital dan Karya Kreatif Indonesia (FEKDI x KKI) 2024 di Jakarta, Jumat (2/8/2024)./Bisnis- Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Bertambah lagi jumlah dana pensiun program manfaat pasti yang gugur. Sorotan pun tertuju pada program pensiun manfaat pasti yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Berdasarkan pengumuman di laman resminya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. Pembubaran itu termuat dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) No. KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia.

“Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia,” demikian tulis OJK dalam informasi resmi yang dirilis, Kamis (1/8/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini