Iuran JKN Dikelola BPJS Kesehatan Bakal Naik? Manajemen: Sesuai Regulasi Pemerintah

Bisnis.com,09 Agt 2024, 14:46 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai ditemui dalam The 17th ISSA International Conference on Information and Communication Technology In Social Security (ICT 2024) 6–8 Maret 2024 di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/3/2024). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memastikan ada kenaikan tarif iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kelas I dan kelas II ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku pada 2025.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan penyesuaian tarif iuran peserta JKN akan mempertimbangkan sejumlah faktor dan akan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Kemampuan masyarakat membayar iuran juga menjadi pertimbangan PBJS Kesehatan.

"Termasuk mempertimbangkan kondisi kemampuan finansial masyarakat dan membuka ruang diskusi bagi publik untuk berpartisipasi memberikan masukan," kata Rizzky kepada Bisnis, Jumat (9/8/2024).

Rizzky menegaskan, sampai dengan saat ini nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku. Yakni, untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya sebesar Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000 per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7.000 per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35.000.

Dia menjelaskan pihaknya akan mengikuti regulasi pemerintah bila nanti dilakukan penyesuaian tarif yang baru. "Pada prinsipnya BPJS Kesehatan siap menjalankan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Harapan kami, apapun kebijakan yang nanti ditetapkan oleh pemerintah, harus ada kepastian bahwa peserta JKN memperoleh informasi sejelas-jelasnya," tegasnya.

Sebelumnya rencana kenaikan tarif tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Mantan Wakil Menteri Kesehatan itu menjelaskan, pemerintah melalui amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 sedang melakukan standarisasi rumah sakit pelajanan peserta JKN dengan 12 standar yang diatur di dalam beleid tersebut.  

Maka apabila standar tersebut sudah berlaku, Ghufron memastikan ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. "Bisa. Bisa naik [iuran BPJS Kesehatan]. Saya kira ini sudah waktunya naik juga," kata Ghuforn saat ditemui di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (8/8/2024).

Ghufron memastikan tidak ada kenaikan iuran untuk kelas III yang mayoritas adalah kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). "Kalau III gak akan naik. Kelas III itu kan mohon maaf, umumnya kelas III PBI, kan kelas III. Kenapa dia PBI, tidak mampu. Masak tidak mampu mau kelas VIP pindah, ini gak mampu beneran apa?" kata Ghufron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini