OJK Ungkap Pertimbangan Dorong Asuransi Wajib TPL Mobil dan Motor

Bisnis.com,09 Agt 2024, 14:30 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Ilustrasi asuransi kendaraan/ Dok. Freepik.

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai asuransi wajib third party liabilities (TPL) untuk mobil dan motor dapat memberikan perlindungan finansial bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.

Third party liabilities atau tanggung jawab pihak ketiga adalah asuransi yang menanggung kerusakan di luar objek. Produk ini melengkapi layanan yang sudah ada yakni pengobatan Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan untuk pertanggungan jiwa, asuransi mobil untuk kendaraan yang rusah, serta third party liabilities untuk dampak di luar objek yang sudah ditanggung. Bentuknya dapat memperbaiki pagar rumah yang terdampak kecelakaan hingga fasilitas umum seperti jembatan yang bengkok akibat kecelakaan.

Kepala Ekstekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan dari data yang diterbitkan Kepolisian RI pada 2023, terdapat hampir 150.000 kecelakaan dengan nilai kerugian materi hampir Rp300 miliar.

"Sehingga jika dilakukan rata-rata maka terdapat kurang lebih kerugian Rp2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas," kata Ogi dalam jawaban tertulis Konferensi Pers RDKB Juli 2024, dikutip Jumat (9/8/2024).

Ogi menjelaskan, produk asuransi TPL saat ini masih bersifat sukarela. OJK mencatat nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp6 juta sampai Rp10 juta per kejadian. 

Sementara, dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60% masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar/mahasiswa maupun lansia.

"Dengan demikian, apabila risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi," kata Ogi. 

Ogi memaklumi ada kekhawatiran masyarakat bahwa asuransi wajib TPL yang rencananya mulai 2025 ini akan membebani. Karena tentunya, dengan manfaat yang diberikan tersebut masyarakat akan membayarkan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi.

Untuk meredam kekhawatiran itu, Ogi menjelaskan bahwa pada dasarnya asuransi menggunakan mekanisme gotong royong berbasis law of large number dalam melakukan perhitungan risiko dan biaya premi atas pertanggungan risiko tertentu.

"Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini