Siap-Siap, Aturan Restrukturisasi KUR Segera Terbit

Bisnis.com,09 Agt 2024, 14:38 WIB
Penulis: Surya Dua Artha Simanjuntak
Ilustrasi kredit usaha rakyat (KUR)./ Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian memastikan aturan terkait pelaksanaan restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan segera terbit beberapa pekan ke depan.

Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan, notabenenya wacana restrukturisasi KUR sudah selesai dibahas antar kementerian/lembaga terkait. Oleh sebab itu, pihaknya kini tinggal menerbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian).

"Kita siapkan Permenko-nya. Nanti kita langsung ke Kemenkumham untuk proses harmonisasi," jelas Ferry di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Sementara itu, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan proses penerbitan Permenko Perekonomian tentang restrukturisasi KUR tidak akan memakan waktu lama. Oleh sebab itu, dia memperkirakan aturan tersebut akan diundangkan beberapa pekan lagi.

"Oh minggu-minggu depan selesai. Kalau itu kan Permenko saja," jelas Susi pada kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan dukungan atas usulan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit, khususnya untuk KUR selama periode tertentu.

Mahendra menyampaikan wacana program restrukturisasi KUR dari pemerintah tersebut perlu diapresiasi karena secara khusus tetap memperhatikan skema yang dirumuskan oleh komite pengarah dalam program KUR.

“Dalam hal itu, kami sudah mengantisipasinya untuk dapat menerapkan skema yang diusulkan tadi itu dengan menggunakan POJK Nomor 40 Tahun 2019 yang mengacu kepada skema kualitas aset,” ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDK Bulanan Juli 2024, Senin (5/8/2024). 

Adapun, pemberian restrukturisasi yang tertuang dalam aturan tersebut ditujukan bagi debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha yang baik. 

Dalam prosesnya, masing-masing bank terkait akan melakukan penilaian (assessment) terhadap debitur. Saat ini, regulator pun menilai keputusan tersebut sudah tepat untuk dapat diterapkan pada waktunya. Sayangnya, Mahendra tidak merinci lebih lanjut soal skema restrukturisasi KUR ini.

“Tentu kita tunggu pada waktu dekat. Pak Menko maupun Menteri yang terkait dengan Komite Pengarah KUR untuk mengumumkan lebih rinci skema yang terkait restrukturisasi KUR ini,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini