Iuran Peserta JKN Disebut Harus Naik Agar Tak Kuras Kas BPJS Kesehatan

Bisnis.com,10 Agt 2024, 05:30 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA--Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah selayaknya naik demi menjaga kesehatan kas BPJS.

Timboel menjelaskan kenaikan iuran peserta JKN sudah ditahan sejak 2020 meskipun dalam regulasi iuran JKN dapat dievaluasi setiap dua tahun. 

Dalam laporan keuangan BPJS Kesehatan 2023, pendapatan iuran tercatat sebesar Rp151,69 triliun sedangkan beban jaminan kesehatan sebesar Rp158,85 triliun.

"Bisa [saja kemungkinan] sekarang, 2024 [beban jaminan menjadi] Rp170, atau Rp175 triliun. Sementara penerimaan iuran tidak naik-naik. Sehingga kalau pembiayaan meningkat, input tidak signifikan naik, artinya akan terjadi defisit tahun berjalan," kata Timboel kepada Bisnis, Jumat (9/8/2024). 

Meskipun beban jaminan kesehatan lebih besar daripada pendapatan iuran, pada 2023 BPJS Kesehatan bisa tetap surplus tahun berjalan Rp157,22 miliar karena ada kontribusi pendapatan SiLPA Kapitasi Rp117,95 miliar, pendapatan investasi Rp5,71 triliun, hingga pendapatan lainnya Rp596,94 miliar.

Surplus tahun berjalan 2023 menyusut dibanding capaian 2022 sebesar Rp17,74 triliun. Sementara itu, sampai 31 Desember 2023, BPJS Kesehatan mencatatkan aset neto sebesar Rp56,66 triliun. 

"Tapi kan ini akan tergerus aset berishnya. Jadi mau gak mau memang sumber pendapatan JKN itu kan dari iuran, mayoritas.," katanya.

Timboel memprediksi tahun ini pendapatan iuran kemungkinan akan naik hanya sekitar Rp4 triliun di angka Rp155 triliun, sedangkan pembiayaan jaminan kesehatan bisa naik Rp10 triliun sampai Rp15 triliun.

"Sehingga defisitnya semakin besar. Jadi mau gak mau iuran harus naik," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini