Daftar 98 Pinjol Berizin Terbaru OJK Per Juli 2024, Nama dan Situsnya

Bisnis.com,10 Agt 2024, 13:42 WIB
Penulis: Maria Elena
Ilustrasi pinjaman oniline atau pinjol resmi berizin OJK. / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar fintech P2P lending atau pinjaman online (pinjol) legal dan berizin yang terbaru. Perusahaan-perusahaan dalam daftar tersebut beroperasi secara resmi dan ada dalam pengawasan OJK, sehingga pastikan peminjaman hanya dilakukan di perusahaan pinjol legal.

OJK mencatat ada sebanyak 98 perusahaan fintech yang berizin per 12 Juli 2024. Jumlah tersebut turun signifikan jika dibandingkan dengan periode 2020 yang sempat mencapai 157 perusahaan.

Berdasarkan catatan Bisnis, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau (Satgas PASTI) telah menemukan dan memblokir sebanyak 1.591 pinjol ilegal sepanjang Januari—Juni 2024. 

Dengan demikian, OJK telah memblokir 8.271 pinjol ilegal sejak 2017 sampai dengan Juni 2024. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan pengaduan entitas ilegal sebanyak 8.633 pengaduan sejak 1 Januari hingga 30 Juni 2024. 

Jumlah pengaduan tersebut meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 8.213 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.

Sebagai informasi, agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal dan tidak aman, pengecekan legalitas pinjol dapat dilakukan melalui website OJK di menu statistik fintech, berikut tautan atau link-nya: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Default.aspx.

Berikut adalah 98 daftar pinjol berizin OJK yang berlaku sampai hari ini:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini