Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaku perjudian daring alias judi online bakal masuk dalam daftar hitam lembaga keuangan, dalam hal ini perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pihak bank memblokir ribuan rekening yang memiliki rekam jejak transaksi judi online. OJK juga meminta adanya pelacakan hingga identitas pemilik rekening tersebut.
“Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, berarti bisa-bisa untuk semua rekening orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan,” katanya kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).
Namun , dia menyebut bahwa proses tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. OJK bersama bank melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggunakan informasi komprehensif dari pemilik rekening bank yang telah diblokir.
Lebih lanjut, Mahendra memaparkan bahwasanya pelanggaran transaksi judi online bermuara pada individu sebagai pelaku, bukan rekening yang digunakan.
“Pelanggar itu kan bukan rekening, pelanggar itu orang. Rekening yang diblokir adalah satu hal, tetapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal,” sambungnya.
Itu sebabnya, sembari merumuskan tindakan yang tepat, OJK tetap mendalami rekening lain yang berkaitan dengan pelaku judi online. Sementara itu, dari segi penegakan hukum, Mahendra juga mempersilakan pihak berwenang untuk melakukan penyidikan dan penelitian lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terindikasi terlibat transaksi judi online. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK konsisten melakukan berbagai upaya pemberantasan judi online sebagaimana kewenangan yang ada.
"Regulator juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Kemudian, jika dari hasil EDD terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting).
Menurut Dian, berbagai upaya dilakukan bank untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Upaya ini mulai dari menindaklanjuti permintaan OJK untuk melakukan pemblokiran rekening, mengatasi praktek jual beli rekening, dan menyesuaikan parameter transaksi sehingga dapat menjaring transaksi dalam nominal kecil seperti yang banyak terjadi pada transaksi judi online yang dapat dimulai dari nominal Rp10.000.
Selain itu, pihak bank juga disebutnya melakukan web crawling dan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk menutup website judi online, serta memantau aktivitas transaksi lintas batas negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel