Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif pada asuransi kesehatan di industri asuransi umum hingga Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa premi asuransi kesehatan untuk asuransi umum mencapai Rp4,81 triliun, meningkat sebesar 16,88% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Dari sisi klaim, pada kuartal II/2024, klaim asuransi kesehatan untuk asuransi umum tercatat sebesar Rp3,45 triliun, naik 7,04% year-on-year (yoy)," ujar Ogi dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (11/8/2024).
Ogi menjelaskan bahwa salah satu faktor pendorong kenaikan premi asuransi kesehatan adalah inflasi biaya medis. Menurut Mercer Marsh Benefits (MMB) Health Trends 2024, inflasi medis di Indonesia diperkirakan akan mencapai 13% pada tahun 2024. Kenaikan ini memaksa perusahaan asuransi untuk menaikkan premi guna memastikan kecukupan dana untuk menanggung biaya kesehatan bagi para pemegang polis. Namun, klaim medis juga terus mengalami peningkatan.
Untuk mengatasi tantangan ini, OJK tengah menyiapkan regulasi terkait asuransi kesehatan. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) mengenai produk asuransi kesehatan, yang bertujuan untuk memperkuat lini bisnis ini, serupa dengan SEOJK 5/2022 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
"Saat ini, kami masih berada dalam tahap kajian mengenai pokok permasalahan dan hal-hal yang perlu diatur ke depannya," kata Ogi.
Sebelumnya, pada kuartal I 2024, asuransi kesehatan di sektor asuransi umum juga menunjukkan pertumbuhan yang positif. Premi asuransi kesehatan pada periode tersebut mencapai Rp3,43 triliun, naik 26,3% yoy dibandingkan Rp2,72 triliun pada kuartal I 2023. Dari sisi klaim, asuransi kesehatan mencatat klaim sebesar Rp1,74 triliun, naik 9,3% dari sebelumnya Rp1,59 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel