8 Pentolan Organisasi Buruh dan 7 Pengusaha Lolos Tes DJSN, Berebut jadi Pengarah BPJS

Bisnis.com,11 Agt 2024, 22:14 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, Senin (28/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Masa Jabatan 2024-2029 telah mengumumkan nama-nama calon yang lulus penilaian makalah. Pengumuman ini berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Hasil Penilaian Makalah.

Isa Rachmatarwata, Ketua Panitia Seleksi DJSN dalam pengumumannya bertanggal hari ini, Minggu, 11 Agustus 2024 menyampaikan bahwa calon anggota DJSN yang dinyatakan lulus penilaian makalah berasal dari unsur tokoh dan/atau ahli, organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha, serta organisasi pekerja/organisasi buruh. 

"Penulisan nama Calon Anggota DJSN yang lulus berdasarkan urutan abjad, tidak menunjukkan peringkat penilaian," tulis Isa dalam pengumumannya.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus dalam tes makalah akan dilanjutkan pengujiannya dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut mencakup tes kesehatan, assessment test, dan wawancara. Berikut calon anggota DJSN yang dinyatakan lulus seleksi makalah:

* Calon anggota DJSN dari unsur Tokoh atau Ahli: 

Calon Anggota DJSN dari unsur pengusaha:

Calon Anggota DJSN dari unsur Buruh:

Fungsi dan Wewenang DJSN

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) merupakan lembaga yang bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum serta melakukan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional (SJSN). Saat ini, operasional SJSN dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

DJSN memiliki beberapa fungsi dan tanggung jawab utama seperti melakukan kajian dan penelitian terkait penyelenggaraan jaminan sosial. Selain itu, DJSN juga mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional dan anggaran bagi penerima bantuan iuran, serta memastikan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.

DJSN juga memiliki kewenangan penting dalam melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial. Selain itu, DJSN bertugas melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini