Bisnis.com, JAKARTA - PT Finnet Indonesia (Finnet) menjawab rilis Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 layanan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan 21 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) untuk aktivitas perjudian, termasuk judi online.
PGS VP Corporate Secretary Finnet Ido Laksono menyatakan, pihaknya tidak pernah terlibat secara langsung dalam kegiatan ilegal tersebut.
“Secara tegas PT Finnet Indonesia (Finnet) menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah terlibat secara langsung dalam kegiatan ilegal tersebut,” kata Ido dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (11/8/2024).
Sebagai pemilik brand Finpay, Ido memastikan bahwa infrastruktur Finnet tidak pernah digunakan bekerjasama dengan pihak manapun untuk memfasilitasi transaksi terkait judi online.
Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk mendukung pemerintah dalam memberantas segala bentuk aktivitas yang melanggar hukum termasuk judi online.
“Finnet siap berkoordinasi penuh dengan Kemenkominfo dan Bank Indonesia untuk membantu memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Adapun pihaknya akan terus memantau perkembangan situasi ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Hal ini, kata Ido, diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Menurut catatan Bisnis, Sabtu (10/8/2024), nama Finpay dan ShopeePay ikut terseret usai Kemenkominfo mengendus adanya indikasi pemanfaatan 42 PSE dan 21 PJP untuk aktivitas perjudian termasuk judi online. Kemenkominfo mengancam akan menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar kepada puluhan PSE tersebut.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP guna memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring.
Adapun, pihaknya telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
“Kementerian menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian,” kata Budi dikutip Sabtu (10/8/2024).
Menindaklanjuti monitoring dan evaluasi tersebut, pihaknya telah meminta para penyelenggara untuk melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam. Hal ini bertujuan untuk memastikan layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online maupun aktivitas ilegal lainnya.
Budi menyebut, hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan ke Kemenkominfo paling lama tujuh hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel