Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat asuransi dan Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, menilai bahwa sektor dana pensiun (dapen) memberikan kontribusi signifikan terhadap penurunan nilai Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga konstan di sektor asuransi dan dana pensiun pada kuartal II/2024.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa PDB atas dasar harga konstan di lapangan usaha asuransi dan dapen mengalami kontraksi sebesar 2,98% secara tahunan (year-on-year/YoY). Nilai PDB turun dari Rp25,65 triliun pada kuartal II/2023 menjadi Rp24,88 triliun pada kuartal II/2024.
Abitani menjelaskan bahwa data tersebut perlu dipisahkan antara sektor asuransi dan dana pensiun, karena kinerja asuransi masih menunjukkan pertumbuhan positif. Hingga Juni 2024, total aset sektor asuransi, baik komersial maupun non-komersial, mencapai Rp1.126,26 triliun, naik 1,14% YoY dari Rp1.113,58 triliun pada Juni 2023.
"Sementara untuk dana pensiun, kemungkinan besar akan terus mengalami penurunan seiring dengan beralihnya beberapa dana pensiun dari program manfaat pasti menjadi program iuran pasti," ujar Abitani pada Senin (12/8/2024).
Di sisi lain, Staf Ahli Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Bambang Sri Muljadi, menambahkan bahwa dana pensiun manfaat pasti terbebani oleh kewajiban pembayaran manfaat pensiun. Ia menyebut bahwa tingkat pengembalian hasil investasi (Return on Investment/ROI) dana pensiun saat ini stabil di kisaran 7%.
"Namun, aset Dana Pensiun Program Manfaat Pasti (PPMP) pertumbuhannya lebih rendah dari return-nya karena sebagian besar digunakan untuk membayar manfaat pensiun," jelas Bambang.
Meskipun demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, memproyeksikan sektor dana pensiun masih dapat tumbuh 10-12% pada 2024. OJK mencatat bahwa secara agregat, nilai aset sektor industri dana pensiun tumbuh sebesar 7,58% YoY per Juni 2024, mencapai Rp1.448,3 triliun.
Namun, Ogi juga menggarisbawahi salah satu tantangan di sektor dana pensiun, yaitu keterbatasan kemampuan finansial pendiri atau pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya dalam penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti.
Meskipun secara keseluruhan aset dana pensiun meningkat, jumlah dana pensiun pemberi kerja yang menjalankan program manfaat pasti terus menurun dalam lima tahun terakhir. Pada 2019 terdapat 159 dana pensiun, namun pada 2023 jumlahnya berkurang menjadi 138 dana pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel