Ada Rekening Jenius Terindikasi Judi Online, BTPN Segera Lakukan Langkah Preventif

Bisnis.com,12 Agt 2024, 19:59 WIB
Penulis: Reyhan Fernanda Fajarihza
Pejalan kaki melintas di dekat logo PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk. di Jakarta, Selasa (16/10/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank BTPN Tbk. (BTPN) buka suara usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening terkait transaksi judi online.

Wakil Direktur Utama Bank BTPN Darmadi Sutanto menyebut bahwa berdasarkan temuan OJK, terdapat sekitar 20 rekening layanan digital Jenius yang terindikasi digunakan untuk transaksi praktik perjudian daring tersebut.

“Kami mendapat surat dari OJK untuk melihat transaksi yang dianggap ada relasi dengan hal itu [judi online],” katanya kepada wartawan usai peluncuran produk anyar reksa dana Jenius di bilangan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).

Menanggapi hal tersebut, pihaknya langsung melakukan sejumlah langkah preventif seperti membekukan rekening terkait.

Selain itu, BTPN juga menyelisik behavior transaksi nasabah yang terindikasi terkait judi online dengan mekanisme tertentu, meskipun Darmadi enggan membeberkan detailnya.

Dirinya mencontohkan pola transaksi judi online dapat dilihat dari berbagai parameter seperti jumlah transaksi, besaran nominal, hingga rekening tujuan transaksi.

Meskipun demikian, pihaknya tetap meneliti kasus per kasus dan baru mengambil langkah pemblokiran ketika seluruh parameter tak lagi terbantahkan. “Kami juga ada yang namanya fraud management team. Jadi, mereka yang memonitor,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pelaku perjudian daring alias judi online bakal masuk dalam daftar hitam lembaga keuangan, dalam hal ini perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta pihak bank memblokir sekitar 6.000 rekening yang memiliki rekam jejak transaksi judi online. OJK juga meminta adanya pelacakan hingga identitas pemilik rekening tersebut.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, berarti bisa-bisa untuk semua rekening orang itu di-blacklist dari lembaga keuangan,” katanya kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

Namun demikian, dia menyebut bahwa proses tersebut tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. OJK bersama bank melakukan penelusuran lebih lanjut dengan menggunakan informasi komprehensif dari pemilik rekening bank yang telah diblokir.

Lebih lanjut, Mahendra memaparkan bahwasanya pelanggaran transaksi judi online bermuara pada individu sebagai pelaku, bukan rekening yang digunakan. 

“Pelanggar itu kan bukan rekening, pelanggar itu orang. Rekening yang diblokir adalah satu hal, tetapi untuk seluruh hal dia telah menyebabkan masalah bagi integritas lembaga jasa keuangan itu karena melakukan tindakan-tindakan yang ilegal,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini