Konten Premium

Aturan Hapus Tagih Kredit Macet Bank BUMN Digodok, Simak Tantangannya

Bisnis.com,12 Agt 2024, 21:00 WIB
Penulis: Arlina Laras & Fahmi Ahmad Burhan
Karyawan menunjukan uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan regulasi terkait hapus tagih kredit macet disebut akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non-bank. 

Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8/2024).

Menurutnya, kebijakan hapus tagih telah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP.  Selain akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan LJK non-bank, aturan itu disebut akan mensyaratkan sejumlah kriteria bagi debitur agar kredit yang telah dihapus buku bisa turut dihapus tagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini