Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan regulasi terkait hapus tagih kredit macet disebut akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non-bank.
Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulis, Minggu (11/8/2024).
Menurutnya, kebijakan hapus tagih telah disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP. Selain akan berlaku untuk BUMN berbentuk bank dan LJK non-bank, aturan itu disebut akan mensyaratkan sejumlah kriteria bagi debitur agar kredit yang telah dihapus buku bisa turut dihapus tagih.