Bisnis.com, JAKARTA — Pertumbuhan aset Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang menjalankan Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) diperkirakan akan melambat.
Beban kewajiban pembayaran manfaat pensiun dan juga konversi penyelenggara dana pensiun (dapen) ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) dinilai menjadi pemicunya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam statistik bulanan mencatat aset dapen per Mei 2024 mencapai Rp372,52 triliun. Realisasi itu bertumbuh 5,84% secara tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan itu pun terjadi pada semua jenis dapen.