Bisnis.com, JAKARTA — PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) mencatat bahwa lender dalam negeri masih mendominasi pendanaan di platformnya, mencapai 99% dari total keseluruhan pemberi pinjaman. Hal ini disebabkan biaya dana (cost of fund) pinjaman domestik yang lebih murah dibandingkan dengan pendanaan dari luar negeri.
Group CEO & Co-Founder Akseleran, Ivan Nikolas Tambunan, menjelaskan bahwa perusahaan tidak menargetkan pemberi pinjaman dari luar negeri karena bunga yang ditawarkan oleh offshore debt fund kurang kompetitif dibandingkan bank lokal.
"Kami lebih fokus pada pemberi dana dalam negeri, baik institusional seperti bank umum, maupun pemberi dana retail," ujar Ivan pada Selasa (13/8/2024).
Ivan menyebut bahwa pihaknya beberapa kali mendapat tawaran dari offshore debt fund, tetapi bunganya kurang menarik apabila dibandingkan dari bank lokal. Oleh sebab itu, Ivan mengatakan fokus perusahaan saat ini masih di pemberi dana dalam negeri. “Baik itu pemberi dana institusional, khususnya bank umum, maupun pemberi dana retail,” katanya.
Dari sisi total penyaluran pinjaman per akhir Juni, Akseleran mengucurkan total Rp1,47 triliun dengan outstanding loan Rp630 miliar. Tahun ini, perusahaan menargetkan penyaluran naik mencapai Rp3,4–3,7 triliun, atau naik dari tahun lalu di Rp2,85 triliun. Akseleran mencatat kredit bermasalah masih terjaga dengan TWP90 di angka 0,21%, jauh di bawah batas OJK yakni 5%.
Adapun per Juni 2024 tercatat terjadi lonjakan Pemberi Dana Perseorangan Luar Negeri (PDPLN) di industri fintech P2P lending menjadi Rp2,01 triliun. Kucuran kredit dari institusi asing itu naik 199,25% dibandingkan dengan Juni 2023 sebesar Rp674,66 miliar. outstanding pemberi pinjaman dari luar negeri secara umum naik menjadi Rp11,82 triliun dari Rp10,44 triliun yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut peningkatan tersebut karena fintech P2P lending menawarkan kemudahan akses melalui aplikasi atau situs web.
Agusman menjelaskan PDPLN merupakan Pemberi Dana perseorangan/individu berwarga negara asing yang melakukan pendanaan di LPBBTI, dengan mekanisme pengajuan permohonan pemberian pendanaan sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2023, antara lain kelengkapan dokumen yang disesuaikan dengan kesediaan dokumen pada negara asalnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel