Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiranto menekankan pentingnya pendaftaran aset atau asset registry bagi perusahaan pembiayaan di Indonesia. Langkah ini dianggap krusial untuk menghindari masalah pembiayaan ganda yang pernah mengancam industri pembiayaan di tanah air.
Suwandi menjelaskan, latar belakang pendirian PT Rapi Utama Indonesia (Rapindo), lembaga pencatatan aset yang berperan dalam mencatat aset-aset anggota APPI, tidak terlepas dari situasi kritis yang dialami industri pembiayaan pada 2016-2017.
"Rapindo kami gagas di awal 2018 karena industri kita waktu itu cukup mencekam. Beberapa anggota saya dikunci pendanaannya dari perbankan," ujar Suwandi dalam acara Rapindo User Conference 2024 di Jakarta, Selasa (13/8).
Masalah tersebut terjadi karena adanya pelanggaran tata kelola yang menyebabkan pembiayaan ganda atau double pledging. Dalam kasus ini, satu aset dijadikan agunan oleh lebih dari satu perusahaan pembiayaan atau bank, yang pada akhirnya mengakibatkan penyetopan pendanaan oleh perbankan kepada perusahaan pembiayaan.
Untuk mengatasi masalah ini, APPI melakukan studi banding ke Filipina, yang pernah mengalami kasus serupa pada 2012 namun berhasil pulih dan memiliki 383 perusahaan pembiayaan pada 2017. "Di Filipina, sebelum 2012 terjadi kasus double financing. Dibuatlah asset registry seperti yang kami terapkan saat ini. Setelah 2012, masalah double pledging di Filipina berhasil diatasi," jelas Suwandi.
Rapindo akhirnya didirikan pada 2 Januari 2019 dan hingga 30 Juni 2024, lembaga ini telah mencatat 32,875 juta data aset anggota APPI, yang meliputi 32.727.761 data aset kendaraan, 120.220 data aset alat berat, 1.193 data aset tanah bangunan, 153 data aset kapal, dan 26.223 data aset anjak piutang.
Selain untuk mencegah pembiayaan ganda, Suwandi menambahkan bahwa asset registry juga bermanfaat untuk melacak kasus penggelapan kendaraan. Ia mencontohkan pengungkapan kasus penggelapan 20.000 motor oleh Bareskrim Polri pada Juli 2024 lalu, yang terbantu dengan adanya sistem pendaftaran aset kendaraan.
"Dengan asset registry, kita bisa dengan mudah melacak kendaraan yang tidak terlacak sebelumnya, meskipun nomor pelatnya telah diganti, hanya dengan nomor rangka dan nomor mesin," pungkas Suwandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel