Bisnis.com, JAKARTA -- Rasio kredit bermasalah atau nonperforming loan (NPL) di segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terus menunjukkan peningkatan . Hingga Juni 2024, NPL gross UMKM tercatat mencapai 4,04%, mendekati ambang batas 5% yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa risiko kredit UMKM memang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan kredit di segmen korporasi atau rumah tangga. "Bisnis UMKM lebih sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/8/2024).
Dian menambahkan, perlambatan pertumbuhan kredit UMKM serta berakhirnya relaksasi restrukturisasi kredit yang diberlakukan selama pandemi Covid-19 turut berkontribusi pada peningkatan rasio NPL di segmen ini.