Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui akuisisi PT Asuransi Staco Mandiri oleh member Capitol Group, PT Capitol Investasi Indonesia.
Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan akuisi tersebut rampung pada 2 Agustus 2024 melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun nomor S-21/D.05/2024 tentang Persetujuan Rencana Perubahan Kepemilikan PT Asuransi Staco Mandiri.
Setelah merestui akuisisi tersebut OJK berpesan agar perusahaan senantiasa memperkuat permodalan.
"Transaksi ini merupakan transaksi umum di jasa keuangan, untuk memperkuat permodalan dalam mengantisipasi pertumbuhan usaha di masa yang akan datang," kata Iwan kepada Bisnis, Selasa (13/8/2024).
OJK juga berpesan agar perusahaan terus menerapkan pengelolaan risiko yang memadai. "Melakukan evaluasi berkala atas asumsi yang digunakan dalam penetapan premi dan cadangan premi, dan melakukan perubahan yang diperlukan," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Direktur Asuransi Staco Mandiri Sigit Suciptoyono menjelaskan setelah proses akuisisi ini, Capitol Group langsung melakukan peningkatan modal dasar perusahaan menjadi Rp250 miliar dan modal disetor sebesar Rp180 miliar.
"Dengan langkah ini, kami memastikan bahwa ekuitas perusahaan telah mencapai minimal Rp250 miliar, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh OJK," ujar Sigit kepada Bisnis, Kamis (8/8/2024).
Setelah akuisisi ini, Sigit mengungkap perusahaan akan melakukan sinergi bisnis dengan usaha-usaha yang tergabung dalam Capitol Group serta para mitra bisnisnya. Capitol Group adalah group usaha yang menjalankan bisnis perkebunan, properti, trading, dan trading internasional.
Sebelum akuisisi ini terealisasi, Asuransi Staco Mandiri telah menempuh jalan panjang mencapai penguatan modal perusahaan untuk memenuhi kewajiban modal minimum yang ditetapkan OJK bagi perusahaan asuransi umum.
Dalam perjalanannya, pada pertengahan 2015 Asuransi Staco Mandiri masuk radar merah OJK karena menjadi salah satu dari enam asuransi yang masih belum memenuhi batas minimal permodalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel