Konten Premium

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Menanti Pemain Baru, Prospek Cuan?

Bisnis.com,15 Agt 2024, 11:45 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9)./Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sebagai subsektor layanan jasa keuangan non-bank, akan kian ramai dengan kehadiran pelaku usaha baru. 

Hal itu dimungkinkan dengan hadirnya Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). 

Beleid tersebut membolehkan perusahaan manajer investasi untuk mendirikan DPLK. Regulasi sebelumnya, yakni UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan, hanya Bank dan Asuransi Jiwa yang diperkenankan untuk mendirikan DPLK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini