Bisnis.com, JAKARTA — Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), sebagai subsektor layanan jasa keuangan non-bank, akan kian ramai dengan kehadiran pelaku usaha baru.
Hal itu dimungkinkan dengan hadirnya Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
Beleid tersebut membolehkan perusahaan manajer investasi untuk mendirikan DPLK. Regulasi sebelumnya, yakni UU No.11/1992 tentang Dana Pensiun menyebutkan, hanya Bank dan Asuransi Jiwa yang diperkenankan untuk mendirikan DPLK.