Pemegang Polis Kresna Life Sambangi OJK, Ada Apa?

Bisnis.com,17 Agt 2024, 09:33 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Karyawan beraktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Kamis (4/7/2024). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mendesak Michael Steven selaku pendiri Kresna Grup dan seluruh direksi bertanggung jawab kepada para pemegang polis.

Salah satu pemegang polis Kresna Life, Ferdinan Petro Simanjuntak menyatakan, dirinya bersama pemegang polis lain tidak mendukung proses subordinasi loan yang diajukan oleh manajemen asuransi jiwa kresna karena hal tersebut sangat merugikan nasabah.

"Kami mendukung OJK untuk selalu berada melindungi nasabah dan kami juga minta pertanggungjawaban kepada Michael Steven serta seluruh direksi asuransi jiwa kresna untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada para pemegang polis," ujar Ferdinan dalam keterangan resmi, saat menyambangi kantor OJK di Jakarta bersama sejumlah pemegang polis Kresna Life lain, baru-baru ini.

Ferdinan membeberkan bahwa kedatangannya ke OJK untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan regulator terkait perkembangan likuidasi kasus gagal bayar Kresna Life

"Kami di sini nasabah asuransi jiwa Kresna datang ke OJK untuk bertemu dan berdiskusi serta menyampaikan aspirasi menanyakan tentang status hukum mengenai asuransi jiwa kresna yang sedang dalam likuidasi. Dan setelah mendapatkan penjelasan dari OJK bahwa kami mengetahui proses sedang berjalan dan berlangsung, dan likuidasi juga sedang berlangsung dan diusahakan secepatnya untuk diproses," jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaikan pembayaran klaim kepada pemegang polis, Dia meminta pihak kepolisian segera menangkap Michael Steven yang telah menjadi tersangka dan dinyatakan buron.

"Kepada pihak kepolisian kami minta untuk segera menangkap Michael Steven yang sudah buron dan seluruh direksi agar bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami nasabah," pungkasnya.

Lebih lanjut, Ferdinan juga mendukung upaya hukum yang dilakukan OJK kepada Kresna Life. Menurutnya, hal ini dilakukan demi melindungi konsumen, khususnya para pemegang polis Kresna Life. "Kami juga mendukung OJK untuk selalu bekerja melindungi nasabah asuransi jiwa kresna dalam hal ini kami mendukung OJK untuk melaksanakan dan mendukung proses kasasi yang sedang berlangsung," tutur Ferdinan.

Sebagai informasi, pemilik Grup Kresna Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas perkara yang menyangkut PT Kresna Sekuritas. Di luar batas kewajaran, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Michael Steven masih dapat memenangkan gugatan terhadap OJK dalam tiga kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pengamat Hukum Denny Indrayana, ada sejumlah ketentuan peraturan perundangan-undangan yang bisa digunakan untuk menjerat pemilik manfaat sebagai pelaku kejahatan korporasi. Dua di antaranya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.15/2019.

“Pemegang saham itu bukan hanya atas nama yang ada di dalam anggaran dasar, tapi dia bisa jadi tidak muncul dalam anggaran dasar dan manfaatnya dia terima,” katanya.

Mantan wakil menteri hukum dan HAM itu menjelaskan, sebenarnya modus penerima manfaat sudah diantisipasi. Sayangnya, tidak sedikit oknum penegak hukum yang tidak paham, tutup mata, atau bahkan mengenyampingkan ketentuan itu.

Dari sisi hukum terkait kasus Michael Steven sebagai buron, kata Denny, pelaku kejahatan yang “melarikan diri” semestinya diberikan pengetatan dalam melakukan upaya hukum. Jika pengadilan tidak berani mengambil sikap demikian, maka buron dengan bebas lari dari tanggung jawabnya terhadap proses penegakan hukum.

“Dalam kajian ilmu hukum yang telah diperbincangkan secara global, dikenal doktrin fugitive disentitlement, yaitu konsep untuk membatasi hak 'penjahat' dalam melakukan pembelaan hukum pada situasi tertentu. Bila mencermati ketentuan domestik, Mahkamah Agung telah menetapkan sejumlah surat edaran yang mengandung pembatasan hak bagi buronan, misalnya larangan bagi DPO untuk mengajukan upaya praperadilan dalam SEMA 1/2018,” jelasnya.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK menerangkan atas adanya putusan PTTUN dimaksud OJK telah melakukan upaya hukum kasasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Lebih jauh, OJK telah menyatakan kasasi atas putusan PTTUN dan sedang menyusun memori kasasi yang akan diajukan pada batas waktu yang telah ditentukan ketentuan perundangan.

"OJK menghargai putusan PTTUN dan tetap memantau proses yang berlangsung, Saat ini Tim Likuidasi masih bekerja untuk bisa melihat dan mencari aset yang ada," terangnya.

Adapun, Kresna life menjual produk berupa PIK dan KLita sebagian besar secara ritel kepada nasabah perorangan. Informasi terakhir yang disampaikan ke OJK jumlah polis Kresna Life sekitar 7.000 polis yang hampir seluruhnya merupakan polis nasabah perorangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rinaldi Mohammad Azka
Terkini