Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hasil investasi perusahaan asuransi jiwa mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar 29,99% secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp11,46 triliun pada Juni 2024.
Penurunan hasil investasi terbesar terjadi pada lini usaha Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), khususnya hasil investasi dari instrumen saham dan reksadana.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengungkap asuransi jiwa memiliki penempatan yang cukup signifikan pada instrumen saham dan reksadana, masing-masing sebesar 26% dan 14% dari total investasi.