Dapen BCA Kelola Aset Dana Pensiun Rp5,86 Triliun per Juni 2024

Bisnis.com,19 Agt 2024, 20:22 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Dana Pensiun (Dapen) BCA mencatatkan aset kelolaan Rp5,86 triliun hingga Juni 2024. Dapen BCA adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) penyelenggara Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP).

"Aset kelolaan Dapen BCA per Juni Rp5,865 triliun, tumbuh 7,05% dari tahun lalu," kata Direktur Utama Dana Pensiun BCA Budi Sutrisno kepada Bisnis, Senin (19/8/2024).

Lebih lanjut, Budi menjabarkan bagaimana prospek industri dana pensiun ke depan, ketika banyak DPPK berguguran. DPPK tersebut mayoritas adalah DPPK penyelenggara Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP).

Budi menjelaskan, banyak DPPK PPMP berguguran disebabkan karena program manfaat pasti sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam PPMP, jelasnya, terdapat risiko besar bagi pendiri atau perusahaan pemberi kerja, terutama jika dana pensiun tidak mampu memenuhi target bunga teknis yang telah ditetapkan.

Selain itu, menurutnya kondisi ekonomi dan pasar yang semakin tidak menentu membuat pemenuhan target bunga teknis menjadi lebih sulit. Jika bunga teknis tidak tercapai, perusahaan harus menutupi kekurangannya, dan hal ini dapat membebani keuangan perusahaan. 

"Oleh karena itu, banyak perusahaan yang mulai beralih dari program manfaat pasti ke program iuran pasti. Saat ini, program iuran pasti dianggap lebih sesuai dengan kondisi yang ada. Dalam program iuran pasti, risiko investasi dialihkan ke peserta, sehingga pendiri tidak perlu khawatir tentang kewajiban tambahan jika hasil investasi tidak memenuhi ekspektasi," jelas Budi. 

Selain itu, menurutnya program PPIP memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam hal pengelolaan dana dan memudahkan perencanaan keuangan perusahaan. Hal ini menurutnya yang menjadi alasan semakin banyak perusahaan yang memilih untuk mengadopsi program PPIP.

"Dapen PPIP dapat fokus pada strategi investasi yang dapat memberikan imbal hasil optimal untuk peserta, tanpa harus menghadapi tekanan besar untuk memenuhi kewajiban manfaat pasti yang sering kali menjadi beban bagi DPPK," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini