Asosiasi DPLK Tunggu Detail Ketentuan Manajer Investasi Kelola Dana Pensiun

Bisnis.com,19 Agt 2024, 22:33 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta beberapa waktu lalu. Bisnis - Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan dukungannya terhadap ketentuan terbaru yang memperbolehkan manajer investasi untuk mendirikan bisnis DPLK. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ketua Umum Asosiasi DPLK Tondy Suradiredja menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang menantikan aturan turunan dari UU P2SK tersebut. "Kami berharap aturan kelembagaan yang akan datang dapat membuka peluang bagi manajer investasi untuk masuk ke industri DPLK dengan ketentuan yang jelas," ujar Tondy, Senin (19/8/2024).

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah Pasal 137 Ayat 3 UU P2SK yang memberikan izin kepada manajer investasi dan manajer investasi syariah untuk mendirikan DPLK. Sebelumnya, izin ini hanya diberikan kepada bank dan perusahaan asuransi jiwa sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 11 Tahun 1992.

Tondy menekankan pentingnya menetapkan batasan minimum Aset yang Dikelola (Asset Under Management/AUM) bagi manajer investasi yang ingin mendirikan DPLK. "Batasan AUM ini perlu ditetapkan untuk memastikan kemampuan manajer investasi dalam mendorong pertumbuhan industri DPLK. Namun, jumlah AUM yang dipersyaratkan harus tetap menarik," tambahnya.

Meskipun saat ini belum ada pengaturan khusus terkait kriteria manajer investasi yang dapat mendirikan DPLK, Pasal 2 POJK Nomor 14/POJK.5/2026 telah mengatur beberapa persyaratan dasar. Di antaranya, calon pendiri DPLK harus berbentuk badan hukum Indonesia, berkantor pusat di Indonesia, serta dinyatakan sehat oleh OJK dalam satu tahun terakhir sebelum mengajukan permohonan.

Persyaratan ini masih berlaku bagi manajer investasi yang ingin mendirikan DPLK, sebagaimana diatur dalam Pasal 326 huruf b UU PPSK yang menegaskan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 11 Tahun 1992 masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UU PPSK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini