OJK Kembali Bahas Penyelesaian Kasus BUMN Asuransi Jiwasraya, Ingatkan Polis Tersisa

Bisnis.com,19 Agt 2024, 19:16 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dalam peresmian berakhirnya restrukturisasi Jiwasraya pada 29 Desember 2023./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan badan usaha milik negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atau Jiwasraya untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif. Pasalnya masih masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema restrukturisasi, sehingga yang bersangkutan tetap menjadi pemegang polis dari Jiwasraya. 

“Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi yang menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dalam keterangan resminya dikutip pada Senin (19/8/2024).  

Untuk itu, lanjut Aman, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. 

Dalam pengumuman sebelumnya, proses restrukurisasi Jiwasraya telah dinyatakan selesai pada akhir tahun lalu. Tercatat 99,7% pemegang polis telah menyetujui skema yang diajukan pemerintah dengan mengalihkan polis kepada perusahaan baru yakni PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) dengan pemangkasan manfaat.

IFG Life selanjutnya meneruskan pertanggungan para pemegang polis ex-Jiwasraya sesuai skema restrukturisasi.

“OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu,” kata Aman. 

Untuk menangani defisit keuangan tersebut, Aman mengatakan OJK sebelumnya telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait. Adapun RPK dimaksud telah disesuaikan terakhir melalui rencana tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan pertimbangan pada aspek perlindungan konsumen, dalam hal ini kepentingan seluruh pemegang polis.

Aman menjelaskan RPK dimaksud pada pokoknya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan secara sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk dilakukan penyesuaian liabilitas dimasa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. 

“Dalam hal pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema dimaksud, polis tersebut akan dialihkan ke IFG Life,” kata Aman. 

Aman menyebut  IFG Life juga telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya sebagai bantalan agar mampu membayar klaim yang jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini