Satgas PASTI Minta Bank Blokir 43 Rekening dan Virtual Account Terlibat Pinjol Ilegal

Bisnis.com,19 Agt 2024, 16:55 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
ILUSTRASI Pinjaman online atau pinjol Ilegal. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menerima informasi mengenai 43 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal

Sehubungan dengan hal tersebut, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto mengatakan pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.

“Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu,” kata Hudiyanto dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/8/2024). 

Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Hudiyanto mengatakan Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih atau debt collector (DC) terkait pinjol ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, katanya, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjol ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” katanya. 

Hudiyantor mengimbau bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini