ADPI Sambut Masuknya Manajer Investasi sebagai Pengelola DPLK

Bisnis.com,20 Agt 2024, 07:40 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi dana pensiun./Bisnis - Albir Damara

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) menyatakan dukungannya terhadap ketentuan yang memungkinkan manajer investasi menjadi pengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memperbolehkan manajer investasi, selain bank dan perusahaan asuransi, untuk mendirikan DPLK baru.

Staf Ahli ADPI Bambang Sri Muljadi menyampaikan bahwa asosiasi selalu menyambut baik inisiatif ini, selama telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. "Kami mendukung langkah ini, namun perlu dipastikan bahwa regulasi dan persyaratannya telah terpenuhi," ujar Bambang saat dihubungi Bisnis, Senin (19/8/2024).

Bambang menambahkan bahwa tujuan regulator adalah untuk meningkatkan jumlah pelaku dalam industri dana pensiun, terutama DPLK. Meski demikian, ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa masuknya pemain baru ini mungkin akan memunculkan DPLK kecil yang berpotensi tidak sehat.

Menurutnya, untuk membentuk dana pensiun yang sehat, baik Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun DPLK, diperlukan sistem kemitraan yang kuat dengan perusahaan lain. Bambang juga menekankan pentingnya pendiri DPLK untuk mencari klien mandiri, yaitu peserta yang tidak memiliki pemberi kerja.

"Dengan cara ini, diharapkan akan terbentuk dana pensiun yang besar dan sehat dengan banyak mitra pendiri, bukan sekadar memperbanyak jumlah dana pensiun tanpa memperhatikan kesehatannya," jelas Bambang.

Sebelumnya, OJK telah menyatakan bahwa sektor dana pensiun akan semakin berkembang dengan diperbolehkannya manajer investasi untuk mendirikan DPLK. OJK memprediksi bahwa jumlah pemain dalam industri dana pensiun akan meningkat seiring dengan kebijakan baru ini.

Dari sisi kinerja, total aset dana pensiun per Juni 2024 tercatat tumbuh sebesar 7,58% secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp1.448,28 triliun, meningkat dari Rp1.346,21 triliun pada Juni 2023. Program pensiun sukarela juga mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 3,91% yoy dengan nilai mencapai Rp372,70 triliun.

Untuk program pensiun wajib, yang meliputi jaminan hari tua dan jaminan pensiun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun untuk ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.075,58 triliun, tumbuh sebesar 8,91% yoy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini