Bisnis.com, JAKARTA — Regulator diharapkan dapat menyesuaikan syarat minimum dana kelolaan bagi Manajer investasi (MI) agar dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Penyesuaian ketentuan tersebut dinilai akan memberikan peluang kepada lebih banyak MI untuk meramaikan dan memajukan sektor dana pensiun.
Apalagi, hingga saat ini sudah banyak MI yang berminat untuk terlibat, tetapi terkendala oleh syarat dana kelolaan atau asset under management (AUM) minimal Rp25 triliun yang direncanakan regulator.