Konten Premium

Menilik Segelintir Manajer Investasi yang Penuhi Syarat Bentuk Dana Pensiun DPLK

Bisnis.com,21 Agt 2024, 09:00 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta, Selasa (6/9)./Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Hanya segelintir Manajer investasi (MI) dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lantaran memenuhi syarat minimum dana kelolaan sebesar Rp25 triliun.

Syarat minimum dana kelolaan atau asset under management (AUM) itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (RPOJK Kelembagaan Dana Pensiun) yang diunggah otoritas pada 16 April 2024 untuk meminta tanggapan publik.

Tanggapan terhadap RPOJK Kelembagaan Dana Pensiun tersebut pun diberi tenggat hingga 14 Mei 2024. Hingga berita ini ditulis, informasi terkait pengesahan rancangan regulasi tersebut belum diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini