Bisnis.com, JAKARTA — Hanya segelintir Manajer investasi (MI) dapat membentuk Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) lantaran memenuhi syarat minimum dana kelolaan sebesar Rp25 triliun.
Syarat minimum dana kelolaan atau asset under management (AUM) itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun (RPOJK Kelembagaan Dana Pensiun) yang diunggah otoritas pada 16 April 2024 untuk meminta tanggapan publik.
Tanggapan terhadap RPOJK Kelembagaan Dana Pensiun tersebut pun diberi tenggat hingga 14 Mei 2024. Hingga berita ini ditulis, informasi terkait pengesahan rancangan regulasi tersebut belum diterima.