Kata OJK soal Pertemuan Manajemen Jiwasraya dan Perwakilan Pemegang Polis

Bisnis.com,22 Agt 2024, 11:50 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Warga melintasi di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. / Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan perwakilan pemegang polis di Kantor OJK, pada Selasa (20/8/2024).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG life).

Dalam kesempatan tersebut, Rizal mengatakan bahwa OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung. Dia menjelaskan pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen. 

"Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi," kata Rizal dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (22/8/2024).

Namun demikian, Rizal menyebut berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Adapun informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7%) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada IFG Life.

Pada pertemuan dimaksud, Rizal mengungkap, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan. Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK pun menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. 

"Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tandas Rizal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini