Bisnis.com, JAKARTA – Karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan terdampak oleh keputusan likuidasi yang dijadwalkan oleh Kementerian BUMN pada September 2024.
Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso menyatakan perusahaan akan melakukan pengurangan jumlah karyawan sebagai bagian dari langkah likuidasi yang diambil oleh pemegang saham, yaitu pemerintah.
"Kami memang akan melakukan rasionalisasi. Selain itu, kami juga memberikan kesempatan bagi pegawai untuk direkrut oleh BUMN lain, khususnya di IFG Life," ujar Mahelan dalam pertemuan terbatas di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (22/8/2024).
Langkah pengurangan pegawai ini sejalan dengan rencana Kementerian BUMN yang akan membubarkan Jiwasraya dalam waktu dekat. Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.28/POJK.05/2015, yang mengatur tentang pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi serta perusahaan reasuransi.
"Sesuai dengan POJK, Jiwasraya akan dibubarkan," ujar Arya Mahendra Sinulingga, Staf Khusus Menteri BUMN, dalam kesempatan yang sama.
Arya menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah hampir seluruh pemegang polis Jiwasraya, atau sekitar 99,7%, menyetujui skema restrukturisasi. Polis-polis tersebut kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
"Ini adalah restrukturisasi terbesar dalam sejarah sektor asuransi di Indonesia, sehingga bisa dikatakan bahwa tanggung jawab pemegang saham, dalam hal ini pemerintah, berhasil dilaksanakan," tambahnya.
Proses pembubaran Jiwasraya diperkirakan akan terjadi pada September 2024. Meskipun tanggal pastinya belum ditentukan, proses tersebut dipastikan akan mengikuti POJK No.28/POJK.05/2015.
Menurut Pasal 1 ayat (11) dalam POJK 28, pembubaran perusahaan merupakan pengakhiran status badan hukum setelah pencabutan izin usaha. Setelahnya, perusahaan perlu menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa RUPS untuk memutuskan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi harus dilakukan paling lambat 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel