Arief S Trinugroho Calon Komisaris Non Independen Bank Sumut

Bisnis.com,22 Agt 2024, 19:45 WIB
Penulis: Delfi Rismayeti
Penjabat Gubernur Sumut Agus Fatoni (tengah), Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi (kanan) dan Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut Afifi Lubis (kiri) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Bank Sumut di Medan, Kamis (22/8/2024)./Dokumen Bank Sumut

Bisnis.com, MEDAN - Rapat Umum Pemegang Saham Bank Sumut yang digelar Kamis (22/8/2024) resmi memberhentikan dengan hormat Komisaris Utama Non Independen Bank Sumut Afifi Lubis.

Dalam rincian agenda RUPS Bank Sumut, para pemegang saham sepakat Afifi Lubis diberhentikan dengan hormat dari jabatannya terhitung sejak rapat ditutup.

"Kepada yang bersangkutan diberikan seluruh hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT Bank Sumut," sebagaimana tertulis dalam catatan agenda tersebut.

Sementara itu, Pemegang saham PT Bank Sumut yang terdiri dari Pemprov Sumut dan ke-33 Pemerintah Kabupaten/ Kota juga sepakat menegaskan kembali pengusulan Arief S Trinugroho sebagai Calon Komisaris Non Independen Bank Sumut untuk diproses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari pemberitaan Bisnis sebelumnya, nama Arief S Trinugroho yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Sumut mencuat sebagai Calon Komisaris Non Independen sejak RUPS Luar Biasa Bank Sumut Februari lalu.

Namun, Arief baru akan bisa menjabat sebagai Komisaris Non Independen usai dinyatakan lulus fit and proper test dan disahkan melalui RUPS.

Adapun RUPS Bank Sumut membahas tiga agenda, yakni Perubahan Susunan

Pengurus PT Bank Sumut; Penjaringan Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan PT Bank Sumut; serta Penyesuaian Sistem dan Prosedur Penjaringan Dewan Komisaris Dewan Pengawas Syariah dan Direksi.

Selain memberhentikan dengan hormat Afifi Lubis, para pemegang saham sepakat mengangkat kembali dua pejabat direksi yakni Hadi Sucipto sebagai Direktur Pemasaran Bank Sumut, serta Eksir sebagai Direktur Kepatuhan.

Keduanya diketahui akan berakhir masa jabatannya pada 29 September mendatang.

Disebutkan, baik Hadi Sucipto maupun Eksir akan diangkat kembali ke jabatan semula oleh para pemegang saham untuk masa jabatan selama 4 tahun, terhitung sejak 30 September 2024 hingga 29 September 2028. Namun para pemegang saham bisa memberhentikan keduanya sewaktu-waktu jika diperlukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini