Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan. Aturan ini akan mulai berlaku pada 31 Oktober 2024.
Beleid anyar ini berlaku bagi industri keuangan yang diawasi oleh OJK seperti pasar modal, perbankan, leasing, dana pensiun, multifinance hingga asuransi.
Aturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap risiko fraud yang dapat menimbulkan kerugian baik bagi industri jasa keuangan maupun masyarakat. OJK menilai pentingnya penguatan sistem pengendalian internal di lembaga jasa keuangan melalui penerapan strategi anti-fraud untuk meminimalisasi risiko tersebut.
Lembaga jasa keuangan yang tercakup dalam aturan ini mencakup perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Jenis tindakan yang termasuk dalam kategori fraud meliputi korupsi, penyalahgunaan aset, penipuan, pembocoran informasi, dan tindakan lainnya yang dianggap sebagai fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan POJK Nomor 12 Tahun 2024, lembaga jasa keuangan diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud. Dalam proses penyusunan ini, mereka harus memperhatikan kondisi lingkungan internal dan eksternal, kompleksitas kegiatan usaha, jenis fraud, risiko terkait fraud, dan kecukupan sumber daya yang diperlukan.
Penerapan strategi anti-fraud ini meliputi pencegahan dan penanganan agar kegiatan usaha tidak dimanfaatkan dalam aktivitas yang terkait dengan tindak pidana. Strategi ini diterapkan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha lembaga jasa keuangan, termasuk konsumen, internal lembaga, dan pihak lainnya.
“Lembaga jasa keuangan wajib menetapkan sasaran penerapan strategi anti-fraud dan program kerja untuk mencapainya,” demikian tertulis dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 dikutip Senin (26/8/2024).
Strategi anti-fraud yang diwajibkan oleh OJK terdiri atas empat pilar, yaitu pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, serta pemantauan evaluasi dan tindak lanjut.
Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diwajibkan untuk melaporkan strategi anti-fraud mereka kepada OJK, termasuk laporan atau koreksi terkait penerapan strategi tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Jika terjadi fraud yang berdampak signifikan, lembaga jasa keuangan wajib melaporkannya secara lengkap, akurat, dan tepat waktu kepada OJK, dengan mengacu pada pedoman pelaporan. Jika terdapat perubahan dalam strategi anti-fraud yang telah disampaikan, lembaga jasa keuangan harus melaporkan perubahan tersebut kepada OJK paling lambat tujuh hari kerja setelah perubahan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel