Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat ada lebih dari 17 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih menunggak iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan pihaknya melakukan berbagai upaya agar peserta JKN dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan tunggakan iurannya melalui beberapa inovasi.
"Hingga 31 Juli 2024, jumlah tunggakan terhadap iuran JKN bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebesar 17,553 juta peserta dengan nilai tunggakan sebesar Rp14,12 triliun," kata Rizzky kepada Bisnis, Minggu (26/8/2024).
Inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan untuk menangani tunggakan tersebut antara lain adalah pertama, layanan Autodebit, yakni layanan yang diberikan oleh bank dan non-bank untuk melakukan pendebitan rekening atau saldo account dalam rangka pembayaran Jaminan Kesehatan.
Kedua, adalah inovasi WhatsApp Blast yang dikhususkan untuk peserta yang menunggak 1-24 bulan. Melalui inovasi ini, BPJS Kesehatan memberikan pesan reminder kepada peserta menunggak secara masif sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Ketiga adalah inovasi Telekolekting yang menyasar peserta dengan tunggakan 2-24 bulan. Dengan hal ini, BPJS Kesehatan melakukan penagihan iuran dan tunggakan iuran jaminan Kesehatan dengan menggunakan perangkat telekomunikasi.
"Keempat melalui Kader JKN untuk peserta yang menunggak 12 sampai 24 bulan. BPJS Kesehatan melakukan kunjungan langsung kepada peserta binaan dengan tugas edukasi, sosialisasi dan pemberian informasi," kata Rizzky.
Kemudian yang kelima adalah program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) untuk peserta yang menunggak empat sampai 24 bulan. Rizzky menjelaskan, program REHAB dapat memberikan kemudahan bagi peserta JKN untuk mengangsur atau mencicil tunggakannya tanpa harus membayar secara sekaligus.
Keenam, BPJS Kesehatan memiliki program Pendanaan Masyarakat Peduli JKN (PIPMPJ) untuk peserta yang sudah menunggak tiga sampai 24 bulan. PIPMPJ adalah gerakan gotong royong melalui partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan dan membayaran iuran.
"Ketujuh adalah sosialisasi masif kesadaran membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10. BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi secara intensif dan masif kepada peserta melalui media langsung maupun tidak langsung bekerja sama dengan mitra pembayaran dan pemerintah," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel