Dana Transfer Daerah Bisa Dipakai Bayar Iuran JKN, BPJS Kesehatan Pastikan Keaktifan Peserta PBI

Bisnis.com,26 Agt 2024, 19:10 WIB
Penulis: Akbar Maulana al Ishaqi
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) kini dapat menggunakan dana transfer daerah untuk membayar iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2020 dan diundangkan pada 14 Agustus 2024.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menyatakan bahwa peraturan ini memastikan status keaktifan kepesertaan PBI tetap terjaga. "Dengan adanya peraturan tersebut, status keaktifan kepesertaan PBI akan tetap aktif," ujarnya.

Rizzky menjelaskan bahwa status kepesertaan PBI didasarkan pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia mengenai Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Menurutnya, ketentuan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warganya melalui program JKN. Pemda akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran kepesertaan JKN bagi warga yang kurang mampu.

Sebagai informasi, besaran iuran PBI Jaminan Kesehatan adalah Rp42.000 per orang per bulan. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah berkontribusi dalam pembayaran sebagian iuran peserta PBI, yang besarannya disesuaikan dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

"Pemerintah daerah atau pemerintah provinsi dalam melakukan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan dapat bersumber dari dana transfer pusat misalnya dari Dana Alokasi Umum (DAU) atau dari kontribusi iuran pajak rokok , Dana Bagi Hasil  Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan lainnya," terangnya.

Sementara itu, untuk memastikan peserta PBI tepat sasaran, jelas Rizzky, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan sosial kesehatan menerima dan mendaftarkan data penduduk sebagai peserta PBI JK berdasarkan hasil penetapan mapping atau identifikasi penduduk yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. 

Penetapan penduduk yang didaftarkan sebagai peserta PBI JK tersebut merupakan kewenangan penuh dari Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan yang sebagai pembayar iuran peserta PBI JK. "Sehingga BPJS Kesehatan tidak memiliki wewenang untuk menetapkan atau juga memastikan penduduk tersebut layak menjadi peserta PBI JK," jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan dapat mengajukan data peserta yang bisa berpotensi masuk kedalam DTKS berdasarkan usulan dari kolaborasi dan kerjasama program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi dengan melihat kondisi penduduk tersebut masuk dalam kategori tidak mampu atau fakir miskin.

Berikut adalah pembagian pembayaran iuran BPJS Kesehatan peserta PBI antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah;

1. Kapasitas Fiskal Sangat Tinggi 

Pemerintah Pusat: Rp39.800/orang/bulan

Pemerintah Provinsi: Rp2.200/orang/bulan

2. Kapasitas Tinggi-Sedang 

Pemerintah Pusat: Rp39.900/orang/bulan

Pemerintah Provinsi: Rp2.100/orang/bulan

3. Kapasitas Rendah -Sangat Rendah 

Pemerintah Pusat: Rp40.000/orang/bulan

Pemerintah Provinsi: Rp2.000/orang/bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini