Resmi! OJK Rilis Aturan Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Bank Umum

Bisnis.com,26 Agt 2024, 17:38 WIB
Penulis: Arlina Laras
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan penerbitan POJK ini merupakan salah satu amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yaitu kewajiban bank umum melakukan transparansi suku bunga.

"[Yaitu yang mencakup] cost of fund, margin, dan overhead cost untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga Perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (26/8/2024).

Hal-hal yang diatur dalam POJK baru tersebut, yaitu pertama, POJK ini mengatur SBDK sebagai indikasi suku bunga efektif terendah yang mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), overhead cost, dan margin, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan dalam penetapan suku bunga kredit.

Kedua, POJK SBDK ini mengatur format publikasi SBDK  akan menjadi lebih informatif, yaitu dengan mengumumkan masing-masing komponen pembentuk SBDK, yaitu HPDK, overhead, dan margin serta menambahkan jenis SBDK pada sektor UMKM yang lebih detail dengan adanya publikasi kredit menengah dan kredit kecil.

Ketiga, dalam penyusunan SBDK, BUK agar mempertimbangkan suku bunga acuan dari otoritas yang berwenang dan perkembangan kondisi ekonomi.

Keempat, POJK SBDK dimaksudkan agar BUK memperhatikan aspek pelindungan kepada konsumen dalam bentuk pemberitahuan perubahan suku bunga dan konversi flat ke efektif dalam offering letter.

Kelima, POJK SBDK ini mengatur adanya penyampaian laporan SBDK kepada OJK yang lebih detil dan tervalidasi dengan laporan terintegrasi OJK-BI-LPS, yang terdiri atas :

a. Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) yang antara lain terdiri dari biaya dana pihak ketiga (i.e. giro, tabungan, dan deposito) dan biaya non-dana pihak ketiga.

b. Biaya overhead yang mencakup antara lain biaya sumber daya manusia di BUK, biaya promosi terkait kredit, dan penyusutan aset.

c. Margin yang ditetapkan oleh BUK dalam kegiatan penyaluran kredit dengan mempertimbangkan target Return on Asset (ROA) yang ingin dicapai sesuai rencana bisnis bank setelah memperhitungkan pajak yang harus dibayar dengan mempertimbangkan going concern kinerja BUK.

Keenam, POJK SBDK ini mengatur pengumuman kepada masyarakat setiap adanya perubahan penetapan SBDK.

Ketujuh, peraturan OJK ini mengatur adanya penyampaian laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 atas posisi akhir bulan sebelumnya.

Kedelapan, POJK SBDK ini ikut mengatur sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 Miliar.

Terakhir, adanya kewenangan tertentu bagi OJK termasuk penyesuaian SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini