Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menetapkan aturan ketat salah satunya soal denda miliaran rupiah terkait pengumuman Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional (BUK).
Melalui Peraturan OJK Nomor. 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit, perbankan kini berisiko dikenakan denda mencapai Rp15 miliar jika terjadi kesalahan dalam pengumuman SBDK.
“Sanksi kesalahan pengumuman SBDK bergradasi, termasuk denda paling banyak Rp15 miliar,” ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, Senin (26/8/2024).
Dalam aturan terbaru ini, terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi oleh BUK. Pasal 9 ayat (5) dalam POJK tersebut menjelaskan bahwa kesalahan informasi dalam Laporan Publikasi SBDK akan dikenai sanksi administratif.
Adapun, sanksi ini diberlakukan terhadap kesalahan yang dilakukan pada pengumuman di situs web BUK maupun di setiap kantor BUK yang ditempatkan pada lokasi yang mudah dilihat nasabah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a.
Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (2) juga mengatur tentang kewajiban BUK yang memiliki kanal digital dan/atau media elektronik lain untuk mengumumkan Laporan Publikasi SBDK terkini di kanal-kanal tersebut.
Artinya, jika terdapat kesalahan dalam pengumuman pada kanal digital atau media elektronik yang dimiliki, hal ini juga akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Kesalahan informasi pada Laporan Publikasi SBDK yang diumumkan pada situs web, setiap kantor BUK, serta kanal digital dan/atau media elektronik lain dapat menyesatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan,” tulis OJK.
Nantinya, kesalahan informasi yang diumumkan dalam Laporan Publikasi SBDK atas laporan yang diumumkan, membuat BUK dikenai sanksi administratif berupa peringatan atau teguran tertulis yang disertai dengan perintah untuk melakukan tindakan tertentu, denda, pembatasan kegiatan usaha tertentu.
Kemudian, penurunan penilaian faktor pembentuk nilai tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau larangan sebagai pihak utama.
“Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dikenakan paling banyak Rp15 miliar,” demikian bunyi Pasal 9 ayat (6) yang dikutip Bisnis.
Namun, Pasal 9 ayat (7) memberikan pengecualian bagi BUK dari pengenaan sanksi administratif saat mengalami keadaan kahar.
Dalam situasi tersebut, berdasarkan Pasal 7 ayat (8) BUK yang mengalami keadaan kahar, sehingga tidak dapat mengumumkan Laporan Publikasi dan Rincian SBDK sampai dengan batas waktu pengumuman atau penyampaikan, maka BUK dapat memberitahukan secara tertulis kepada OJK untuk memperoleh penundaan batas waktu pengumuman Laporan Publikasi SBDK dan/atau penyampaian Laporan Rincian SBDK.
Keadaan kahar antara lain bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional BUK, yang dibenarkan oleh pejabat instansi yang berwenang dari daerah setempat.
Masih terkait Pasal 9, khususnya Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa BUK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan/atau Pasal 8 ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Sebagaimana diketahui, Pasal 8 ayat (1) mewajibkan BUK memelihara pengumuman Laporan Publikasi SBDK pada situs web BUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a paling sedikit untuk lima tahun terakhir.
Lebih lanjut, pada Pasal 9 ayat (2) disebutkan bahwa ketika BUK telah dikenai sanksi administratif, maka BUK dikenai sanksi administratif berupa larangan untuk menerbitkan produk baru, kemudian pembekuan kegiatan usaha tertentu.
Kemudian, larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha, larangan melakukan kegiatan usaha baru; dan/atau penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
Pasal 9 ayat (3) juga memuat isi dalam hal BUK telah dikenai sanksi administratif pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan, maka pihak utama BUK dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
“BUK yang telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan Pasal 8 ayat (1),” demikian isi Pasal 9 ayat (4).
Adapun, penerbitan POJK SBDK ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perhitungan, pengumuman, dan penyampaian SBDK dalam rangka meningkatkan keterbandingan, edukasi dan pelindungan konsumen, serta transmisi kebijakan moneter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel