Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) menyatakan pensiunan dapat memanfaatkan program manfaat seperti anuitas di program dana pensiun.
Direktur Ekseutif Asosiasi DPLK Syarif Yunus menjelaskan peserta dana pensiun punya pilihan untuk mendapatkan manfaat pensiun berkala mereka bisa memilih produk anuitas asuransi jiwa atau dana pensiun manfaat berkala.
Sebagai gambaran, anuitas adalah produk asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.
"Kalau dulu regulasi lama itu wajib satu-satunya di anuitas [asuransi jiwa]. Sekarang ada opsi [DPLK]. Opsi itu di POJK Nomor 27 tahun 2023," kata Syarif kepada Bisnis, Senin (26/8/2024).
Selain POJK 27/2023, ketentuan tersebut juga diatur di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Untuk diketahui, dalam Pasal 163 Undang-Undang No. 04 Tahun 2023 dan Pasal 56 POJK Nomor 27 Tahun 2023, disebutkan bahwa peserta dana pensiun yang memiliki 80% saldo manfaat pensiun lebih dari Rp500.000.000 setelah dipotong PPh 21, wajib memilih perusahaan membeli produk anuitas.
Adapun besaran manfaat pensiun yang wajib dibelikan produk anuitas adalah antara Rp500.000.000 hingga Rp1.500.000.000.
Namun, jika 80% saldo manfaat pensiun peserta kurang atau sama dengan Rp500.000.000, maka dana tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus. Hal yang sama berlaku untuk kelebihan saldo manfaat pensiun di atas Rp1.500.000.000, yang juga dapat dibayarkan secara langsung kepada peserta.
Syarif menjelaskan regulasi tersebut mengharuskan perusahaan asuransi jiwa membuat produk anuitas berdurasi waktu, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, sampai 25 tahun. Sebelumnya, anuitas asuransi jiwa diberikan seumur hidup, yang membuat nilai bulanan yang diberikan semakin kecil. Ketentuan jenjang waktu tersebut, sama dengan yang ada di dalam manfaat berkala dana pensiun.
"Jadi posisi per sekarang [sejak POJK 4/2023] ke besok, itu peserta dana pensiun bisa memilih manfaat berkala, pembayaran manfaat berkala melalui dana pensiun itu, atau melalui anuitas," jelasnya.
Akan tetapi, dia menyayangkan meskipun ada perbaikan di sisi regulasi, perusahaan asuransi jiwa yang menyediakan produk anuitas saat ini masih terbatas.
"Jadi menurut saya sudah baik secara regulasi. Tinggal kita tunggu pemainnya. Nah saya nggak tahu seberapa ya [yang berminat menjual produk anuitas]," jelasnya.
Menurutnya, produk anuitas asuransi jiwa dengan dana pensiun manfaat berkala bila keduanya bisa tumbuh akan bagus bagi iklim industri.
"Ya harus berkembang. Kedua, kompetitif. Ketiga, memenuhi yang dimau oleh pelanggan, oleh konsumen. Nah konsumen mau dibayar berkala tanpa asuransi misalnya. Atau sebaliknya konsumen mau dibayar berkala tapi ada asuransi. Itu kan pilihan orang masing-masing. Tapi market itu harus nyediain semua. Gitu kira-kira," tandasnya.
Atas kondisi tersebut, dirinya menyarankan peserta dana pensiun mengambil manfaat berkala. "Kalau dia tetap di DPLK [Dana Pensiun Lembaga Keuangan] dengan manfaat berkala, kan si peserta sudah tau standar servisnya. Nggak gambling. Kalau dia ke anuitas, kalau dia salah milih dia nggak tau standar servisnya," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel