Tanggapan OJK Soal Keluhan Pensiunan yang Terjebak di Produk Anuitas Bermasalah

Bisnis.com,27 Agt 2024, 11:53 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta beberapa waktu lalu./ Bisnis - Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons keluhan sejumlah pensiunan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpaksa menghadapi masalah setelah membeli produk anuitas di perusahaan tersebut. Para pensiunan, yang sebagian besar memiliki dana pensiun di atas Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, kini menghadapi ketidakpastian setelah pembayaran manfaat anuitas mereka terhenti tanpa penjelasan sejak Februari 2021.

Salah satu pensiunan yang terdampak, Iwan Hadikusumo, sebelumnya bekerja di sektor perminyakan. Ia dihadapkan pada pilihan membeli anuitas dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera atau Jiwasraya, dua perusahaan asuransi yang sama-sama mengalami kesulitan keuangan. Iwan memilih Jiwasraya, namun akibat regulasi yang berlaku, 80% dana pensiunnya langsung ditransfer ke perusahaan asuransi tersebut tanpa pernah ia pegang secara langsung.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menjelaskan bahwa melalui Peraturan OJK (POJK) tentang Dana Pensiun, regulator berusaha memastikan bahwa dana pensiun yang telah dipupuk digunakan secara bertahap untuk menjamin kehidupan yang layak bagi para pensiunan.

"Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa dana pensiun digunakan secara bertahap dan tidak sekaligus, guna memastikan kehidupan yang layak bagi pensiunan," ujar Iwan, Senin (26/8/2024). Ia juga menambahkan bahwa sesuai standar perburuhan internasional, kehidupan yang layak dapat terjamin jika pensiunan menerima pendapatan bulanan setara dengan 40% dari penghasilan terakhir mereka.

Iwan menjelaskan bahwa dana pensiun lembaga keuangan saat ini dimungkinkan untuk mengelola pembayaran pensiun secara berkala, sehingga tidak harus dibelikan anuitas ke perusahaan asuransi. "Pembayaran berkala yang dikelola sendiri oleh dana pensiun atau yang dibelikan anuitas harus sekurang-kurangnya untuk periode 10 tahun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini