Bisnis.com, JAKARTA -- Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat menuntut pendirinya, badan usaha milik negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membayar hak dana pensiun mereka sebesar Rp371 miliar.
Mantan Direktur Pemasaran yang juga Ketua PPJ Pusat De Yong Adrian mengatakan utang Jiwasraya tersebut merupakan hak bagi 2.308 pensiunan pekerja Jiwasraya seluruh Indonesia atau sekitar 7.000 orang dengan tanggungan.
"Yang utama kami minta tolong ke DPR untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut kepada para stakeholder atau pihak-pihak yang berhubungan," kata De Yong usai audiensi dengan Komisi VI DPR RI, Senin (26/8/2024).
Nilai Rp371 miliar tersebut merupakan selisih dari nilai kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya sebesar Rp96,07 miliar dengan nilai aktuarial Rp467,86 miliar pada akhir 2023.
De Yong menjelaskan pada 2022 Jiwasraya sempat menjanjikan akan membayarkan utang kepada dana pensiun sebesar Rp132 miliar dengan cara mencicil.
"Waktu itu [dijanjikan] Rp132 miliar. Katanya itu mau diciil tapi sampai sekarang belum pernah dicicil sehingga terakumulasi menjadi Rp371 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Pembina Persatuan Pensiunan Jiwasraya, Asmir mengatakan tuntutan mereka berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Pasal 184 ayat (1).
Ayat tersebut mengatur bahwa sebelum proses likuidasi dana pensiun selesai, pemberi kerja tetap bertanggung jawab atas iuran yang terutang sampai pada saat dana pensiun dibubarkan sesuai dengan ketentuan mengenai pendanaan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Karena kita mendengar isunya bahwa kami tidak akan dibayar, hanya akan dibagikan apa adanya. Itu info yang kita dapat. Karena kita disampaikan tidak akan dibayar. Sekarang dananya hanya ada Rp30 miliar, aset yang ada di DPPK itu yang mau diinikan [diberikan] ke kita. Sedangkan utangnya Rp371 miliar yang harus dipenuhi," kata Asmir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel